Saturday, 17 December 2011

MENJADI GURU PROFESIONAL DALAM PERSPEKTIF PEMBELAJARAN

Oleh: Tikwan Siregar
A. Pendahuluan.
Tidaklah berlebihan jika beberapa komponen masyarakat bergembira terlebih kalangan guru dengan disyahkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Karena undang-undang tersebut memberi gambaran arah paradigma baru dunia pendidikan. Bagi guru, memberi perhatian dan perlindungan khusus terhadap mutu dan kesejahteraannya. Sehingga kelak seolah tidak lagi seperti yang di analogikan Iwan Fals sebagai “Umar Bakri”. Dalam dunia pendidikan bahwa pertimbangan disyahkannya undang-undang tersebut untuk peningkatan mutu guru demi menjamin peningkatan mutu pendidikan. Harapan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru inilah yang membuat orang berharap akan peningkatan mutu pendidikan melalui UUGD tersebut.
Perlu dipahami bahwa undang-undang tersebut bukanlah semata-mata memberikan kesejahteraan bagi guru. Pasal 16 menyebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidiklah yang berhak mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Selain itu, UUGD merupakan bagian dari kebijakan pendidikan secara utuh. Tujuan akhir dari UUGD adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan berhenti pada peningkatan kesejahteraan guru. Mutu dan kesejahteraan guru meningkat, dengan harapan mutu pendidikan juga meningkat. Oleh karena itu, UUGD bermaksud menjamin peningkatan mutu guru sekaligus meningkatkan mutu pendidikan.
Peningkatan mutu guru yang diamanatkan UUGD, dilakukan melalui proses sertifikasi. Proses sertifikasi merupakan jaminan terhadap komponen kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajar. Pasal 8 UUGD mensyaratkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompotensi yang dipersyaratkan. Setelah persyaratan kualifikasi dan kompetensi dipenuhi barulah diberikan sertifikat pendidik yang disebut guru profesional, dan melekat didalamnya tunjangan profesi.


B. Kulifikasi Akademik.
Syarat menjadi guru profesional menurut perspektif UUGD adalah harus memiliki kualifikasi akademik yang sesuai, ini merupakan syarat utama. Kulifikasi akademik guru untuk satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA adalah minimal S1/D.IV sesuai dengan bidang tugas yang diampu guru yang bersangkutan. Guru TK harus memiliki kualifikasi akademik S1 PGTK, Guru SD harus memiliki kualifikasi akademik S1 PGSD, guru bidang studi di SMP harus memiliki kualifikasi akademik S1 sesuai dengan bidang tugas yang diampunya. Begitu seterusnya sesuai dengan jenjang, jenis, dan bidang tugas yang diampu guru untuk sampai pada kualifikasi akademik yang berpredikat profesional.
Namun, tidak jarang guru yang masih memiliki kualifikasi akademik tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu. Misal: sarjana agama mengampu mata pelajaran olahraga/penjaskes, sarjana ekonomi mengampu mata pelajaran Biologi, dan yang lebih parah lagi adalah lulusan SD mengajar SD (sumber: guru terpencil pada Pilgupres Nasional 2005). Permasalahan ini tentunya merupakan buah dari kurangnya perhatian kita terhadap kualitas pendidikan selama ini. Kita masih bergelut dan berpatokan pada kuantitas semata, padahal tidak selamanya kuantitas menjamin kelangsungan dan kelanggengan dalam mencapai tujuan. Uang banyak belum tentu menjamin pendidikan bermutu, akan tetapi pendidikan bermutulah yang dapat menjamin uang banyak.
Oleh karena itu, pendidikan merupakan lembaga formal yang diyakini untuk membentuk manusia bermutu, kita harus bergerak hari ini dan dari sekarang menata kembali kualifikasi akademik baik secara mandiri maupun secara organisasi.
Sebagi seorang pendidik, kita bisa memberikan pendidikan yang baik sangat ditentukan oleh pendidikan yang kita miliki. Pendidikan yang kita miliki dalam arti luas yaitu menyangkut kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Melalui empat kompetensi dasar inilah diharapkan dapat mendorong percepatan pencapaian tujuan pendidikan secara umum, dan tujuan pembelajaran secara lebih khusus.

C. Kompetensi Dasar Guru.
Kompotensi guru sebagaimana dijabarkan pada pasal 10 ayat 1 adalah menyangkut kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi paedagogik menyangkut kemampuan mengelola pembelajaran. Kompetensi keperibadian menyangkut kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi profesi menyangkut penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial menyangkut kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, wali murid dan masyarakat. Unsur-unsur kompetensi inilah yang menjadi tolok ukur yang harus dimiliki guru untuk menjadi guru profesional menurut perspektif UUGD.
Komponen-komponen kompetensi dasar guru sebagaimana termuat dalam UUGD tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dimiliki guru. Akan tetapi memerlukan pemikiran, latihan, kerja keras, dan loyalitas yang tinggi dalam mengemban tugas profesinya sebagai pendidik. Apabila komponen-komponen tersebut harus dimiliki oleh guru, sangat wajar sekali bila diberi tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok. Proses sertifikasi tentunya dilakukan dengan mekanisme penilaian yang komprehensif. Sebab jika dikaitkan dengan pertimbangan disyahkannya UUGD tidak terlepas dari peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan pembelajaran. Dengan tujuan mutu dan kesejahteraan guru meningkat, membawa dampak pada peningkatan mutu pembelajaran.

1.            Kompetensi Pedagogik.
Kompetensi paedagogik sebagaimana diuraikan di atas menyangkut kemampuan mengelola pembelajaran. Pengelolaan pembelajaran yang dimaksudkan tidak terlepas dari tugas pokok yang harus dikerjakan guru. Tugas-tugas tersebut menyangkut: Merencanakan Pembelajaran, Melaksanakan Pembelajaran, dan Menilai Hasil Pembelajaran. Selain tugas pokok dalam pengelolaan pembelajaran, guru juga melakukan Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler, Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler, serta Melaksanakan Tugas Tambahan yang dimanahkan oleh lembaga pendidikan.
Merencanakan Pembelajaran yang dimaksudkan menyangkut penyusunan silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), dan perancangan media dan alat pembelajaran yang akan digunakan. Kesemuanya itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta didik untuk belajar dan mempelajari berbagai kompetensi yang harus dikuasinya. Kata kunci perancangan pembelajaran (Perencanaan pembelajaran) adalah berorientasi pada kemajuan belajar peserta didik. Bukan sekedar memenuhi tuntutan pengawas atau pengelola satuan pendidikan.
Melaksanakan Pembelajaran berkaitan dengan proses tatap muka yang dilakukan oleh seorang guru di kelas secara luas. Sedikitnya dalam kegiatan pelaksanaan pembelajaran, guru melakukan kegiatan awal pembelajaran, kegiatan inti, dan kegiatan menutup pembelajaran. Kesemuanya inilah yang disebut dengan Proses Belajar Mengajar (PBM). Prose Belajar Mengajar diharapkan dapat memberikan cara terbaik untuk mendapatkan berbagai konsep yang dipelajari di dalam mata pelajaran tertentu, sehingga peserta didik dapat mengingat konsep lebih lama, dan menggunakan konsep dalam kehidupannya.
Konsekuensi dari proses pembelajaran adalah untuk keluar dari berbagai permasalahan belajar peserta didik. Bagaimana menemukan cara terbaik untuk menyampaikan berbagai konsep yang diajarkan di dalam mata pelajaran tertentu, sehingga semua siswa dapat menggunakan dan mengingatnya lebih lama konsep tersebut. Bagaimana setiap individual mata pelajaran dipahami sebagai bagian yang saling berhubungan dan membentuk satu pemahaman yang utuh. Bagaimana seorang guru dapat berkomunikasi secara efektif dengan siswanya yang selalu bertanya-tanya tentang alasan dari sesuatu, arti dari sesuatu, dan hubungan dari apa yang mereka pelajari. Bagaimana guru dapat membuka wawasan berpikir yang beragam dari siswa, sehingga mereka dapat mempelajari berbagai konsep dan mampu mengkaitkannya dengan kehidupan nyata, sehingga dapat membuka berbagai pintu kesempatan selama hidupnya.

“Tantangan yang dihadapi oleh guru setiap hari dan merupakan tantangan bagi pengembang kurikulum dan pembelajaran”.

Pengalaman belajar menunjukkan bahwa minat dan prestasi siswa dalam bidang Matematika, Sains, dan Bahasa meningkat secara drastis pada saat: Mereka dibantu untuk membangun keterkaitan antara informasi (pengetahuan) baru dengan pengalaman (pengetahuan lain) yang telah mereka miliki atau mereka kuasai. Mereka diajarkan bagaimana mereka mempelajari konsep, dan bagaimana konsep tersebut dapat dipergunakan di luar kelas. Dalam kaitan tersebut, PBM yang dikembangkan saat ini adalah PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan).
Mengapa PAKEM? Karena asumsi belajar adalah proses individual, proses sosial, menyenangkan, tak pernah berhenti, dan membangun makna. perubahan paradigma baru pendidikan dari Mengajar ke Pembelajaran (teaching-learning), dan dari Penilaian ke Perbaikan terus-menerus (Continous improvement). Proses pembelajaran yang dirancang agar mengaktifkan anak, mengembangkan kreativitas sehingga efektif namun tetap menyenangkan. Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif/bermakna yang mampu memberikan siswa keterampilan, pengetahuan, dan sikap untuk hidup.
CIRI-CIRI pmbelajaran yang baik adalah: Multi metode, Multi media, Praktik dan bekerja dalam Tim, Memanfaatkan lingkungan sekolah, dan Multi Aspek (Logika, Kinestik, Estetika, Etika). Melatih kebiasaan yang mengarah pada 6 K (Kebersihan, keindahan, kerindangan, ketertiban, keamanan, kekeluargaan). Suasana belajar dan pembelajaran hendaknya menyenangkan, mengasyikan, mencerdaskan, dan menguatkan.

2.   Kompetensi Kepribadian.
Kompetensi keperibadian menyangkut kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik. Pendidikan dipahami sebagai suatu organisasi yang esensinya adalah mendidik. Segala perilaku di dalamnya merupakan kegiatan yang menyangkut pembentukan karakter. Perubahan perilaku ke arah yang lebih baik merupakan tugas utama organisasi pendidikan. Intinya adalah personil pendidikan harus mampu menjadi teladan bagi para pengikutnya.
Salah satu sudut pandang yang dianggap paling representatip saat ini ialah karakter berbasis kecerdasan. Pandangan ini mengatakan bahwa karakter paling tidak terdiri dari integritas (keutuhan) tiga kecerdasan, antara lain kecerdasan intlektual (IQ), emosional (EQ), dan spritual (SQ). Selama ini, kajian ilmu pendidikan lebih diarahkan pada pembentukan kecerdasan intlektual, khususnya dalam pembelajaran. Kecerdasan lain, dianggap sebagai nurturant effect. Prinsip seperti ini dianggap keliru. Pembalajaran harus mampu secara simultan membangun ketiganya (Manullang, 2005).
Objek formal ilmu pendidikan adalah pembentukan kepribadian atau karakter (character building). Kepribadian berupa sifat-sifat yang dimiliki seseorang, sedangkan karakter adalah sifat-sifat yang diukur dengan norma yang berlaku atau lebih bersifat normatif. Pendidikan sebagai pembentukan karakter berarti mengacu kepada prinsip kebenaran perilaku sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat.

3.   Kompetensi Profesi.
Kompetensi profesi menyangkut penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Sebagai tenaga pendidik dalam bidang tertentu sudah merupakan kewajiban untuk menguasai materi yang menyangkut bidang tugas yang diampu. Apabila seorang guru tidak menguasai materi secara luas dan mendalam, bagaimana mungkin mampu memahami persoalan pembelajaran yang dihadapi di sekolah.
Oleh karena itu, untuk menjadi profesional dalam bidang tugas yang diampu harus mempelajari perkembangan pengetahuan yang berkaitan dengan hal tersebut. Ilmu berkembang dalam hitungan detik yang harus kita telusuri dan ikuti perkembangannya. Kata kunci dari pengembangan kompetensi profesi adalah minimal membaca dan memahami sejumlah buku-buku yang berkaitan dengan materi pelajaran yang diampu jika tidak mempunyai kesempatan untuk mengembangkan dan mengikuti pelatihan. Persoalan yang paling mendasar sekarang adalah minimnya pendidikan atau pelatihan yang kita ikuti ditambah lagi kurangnya minat baca di kalangan guru dan tenaga kependidikan. Berapa judul buku yang bisa anda baca dalam seminggu yang berkaitan dengan materi pelajaran yang diampu? Silahkan jawab sendiri dan simpulkan sendiri.

4.  Kompetensi Sosial.
Kemampuan berkomunikasi dengan baik merupakan salah satu penentu keberhasilan seseorang dalam kehidupan.Kompetensi sosial menyangkut kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, wali murid dan masyarakat. Komunikasi dan interaksi yang diharapkan muncul antara guru dengan siswa berkaitan dengan interaksi yang akrab dan bersahabat. Dengan demikian diharapkan siswa/peserta didik memiki keterbukaan dengan gurunya.
Banyak permasalahan belajar yang dihadapi setiap orang, namun sedikit sekali orang yang mau memahami permasalahan belajar yang dihadapi orang lain. Akibatnya, permasalahan dihadapi sendiri, dijawab sendiri, diselesaikan sendiri, dan hasilnya juga dirasakan sendiri. Padahal, permasalahan berat akan terasa ringan jika dipikul bersama-sama dan diselesaikan bersama-sama. Oleh karena itu, kita harus mampu menciptakan kerja  sama guru sebagai Team work yang kuat seperti istilah ”sapu lidi”.
Indikator-indikator intelektual, emosional, dan spritual menjadi salah satu tolok ukur dalam keberhasilan pendidikan. Indikator tersebut setidaknya menyangkut permasalahan kompetensi sosial menyangkut logis, rasional dalam membangun hubungan interaksi dalam dunia persekolahan. Memahami perasaan, kemampuan menyesuaikan diri, kesetiakawanan, keramahan, dan sikap hormat. Kasih sayang, kesabaran, kejujuran, kerjasama, rasa humor, dan tanggung jawab. Hal inilah yang sangat penting dalam menciptakan iklim sosial dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.

D.  Kesimpulan dan Penutup.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa syarat menjadi guru profesional dalam perspektif pembelajaran kita harus bergerak hari ini dan dari sekarang menata kembali kualifikasi akademik baik secara mandiri maupun secara organisasi. Hal ini sejalan dengan seruan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Mujadilah ayat 11 yang mendorong kita untuk meningkatkan dan menyesuaikan kualifikasi akademik. Kompotensi guru sebagaimana dijabarkan pada pasal 10 ayat 1 adalah menyangkut kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi paedagogik menyangkut kemampuan mengelola pembelajaran. Kompetensi keperibadian menyangkut kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi profesi menyangkut penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial menyangkut kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, wali murid dan masyarakat.
CIRI-CIRI pmbelajaran yang baik adalah: Multi metode, Multi media, Praktik dan bekerja dalam Tim, Memanfaatkan lingkungan sekolah, dan Multi Aspek (Logika, Kinestik, Estetika, Etika). Melatih kebiasaan yang mengarah pada 6 K (Kebersihan, keindahan, kerindangan, ketertiban, keamanan, kekeluargaan). Suasana belajar dan pembelajaran hendaknya menyenangkan, mengasyikan, mencerdaskan, dan menguatkan.
Semoga kita semua menjadi guru profesional, dapat meningkatkan mutu pembelajaran, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Amin.
Penulis adalah Praktisi Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Guru Berprestasi Nasional Tahun.
BAHAN BACAAN
Depdiknas, Balitbang. (2003). Model Kepemimpinan Transformasional Kepala Sekolah. Jakarta : Balitbang Depdiknas.

Danim, S. (2003). Menjadi Komunitas Pembelajar : Kepemimpinan Transformasional dalam Komunitas Organisasi Pembelajaran. Jakarta : Bumi Aksara.

Digital Al-Quran Versi.3 (DQV.3).

Locke.(1997). Esensi Kepemimpinan (terjemahan). Jakarta : Penerbit Mitra Utama.

Manullang, Belferik. (2001). Peningkatan Mutu Pendididkan Sekolah Dasar(makalah). Medan : Galang.

Manullang, Belferik. (2005). Otonomi, Kewajiban, dan Hak-Hak Guru (makalah seminar). Medan : PGRI Deli Serdang.

Robert, K.Kooper dan Ayman Sawaf. (2002). Excwcutive EQ – Kecerdasan Emosional dalam Kepemimpinan dan Organisasi. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Siregar, Maju. (2008). Sertifikasi Guru. Medan: Sub Dinas Pengembangan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen

3 comments:

Blog Sergur Deli Serdang said...

Siip lah....

Neni Sriwahyuni Hartati said...

Mantap .......

Bu Guru Yusniati said...

oke....sangat bermanfaat buat para guru.

Post a Comment

by : 2008