A. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.Pemerintah menetapkan undang-undang tentang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 pada Bab 1 pasal 1 bahwa Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,kemahiran,atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dari Undang – undang diatas,sertifikasi merupakan pengakuan pemerintah terhadap guru akan kemampuan serta merupakan cerminan keunggulan kompetensi yang dimiliki guru tersebut hingga ia dihargai lebih oleh pemerintah dengan memberikan hak berupa Tunjangan Profesi yaitu pemberian tunjangan setara dengan 1 ( satu ) kali gaji pokok.
Dari Undang – undang diatas,sertifikasi merupakan pengakuan pemerintah terhadap guru akan kemampuan serta merupakan cerminan keunggulan kompetensi yang dimiliki guru tersebut hingga ia dihargai lebih oleh pemerintah dengan memberikan hak berupa Tunjangan Profesi yaitu pemberian tunjangan setara dengan 1 ( satu ) kali gaji pokok.
Guru yang mendapat sertifikasi sesungguhnya adalah guru yang profesional dalam pekerjaannya,keprofesionalan itu merupakan refleksi dari kompetensi – kompetensi yang harus dimiliki oleh guru,menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dipaparkan bahwa Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,keterampilan,dan prilaku yang harus dimiliki,dihayati,dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.Menurut Charles (1994) kompetensi adalah Rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition.yang berarti bahwa Kompetensi merupakan prilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
B.Dampak pemberian Sertifikasi terhadap Kinerja Guru
Jika dilihat dari Undang-Undang Guru dan Dosen bahwa sertifikasi merupakan pengakuan pemerintah kepada guru akan keprofesionalannya nampaknya belum terealisasi dengan benar,karena guru yang disertifikasi belum bisa dikatakan sebagai pendidik profesional.Guru yang mendapat sertifikasi dituntut untuk membawa perubahan yang positif dalam proses pembelajaran di kelas dan dapat menjadi contoh bagi guru yang lain di satuan pendidikan tempat guru tersebut menjalankan tugasnya.Pendidikan yang diterima guru pada kegiatan PLPG belum diaplikasikan dengan baik ketika guru tersebut kembali kesekolah masing-masing.Hal ini dapat dilihat dibeberapa sekolah belum adanya perubahan mengajar yang signifikan sebelum dan sesudah guru mendapat sertifikasi,belum ada metode,strategi,bahkan penggunaan media pembelajaran yang efektif dalam pembelajaran.Kita dapat melihat dibeberapa satuan pendidikan dimana media pembelajaran berupa KIT pembelajaran dari tahun ketahun tidak tersentuh untuk digunakan dalam kegiatan belajar.Kegiatan PLPG belum mampu mendobrak kebiasaan lama sang guru dan belum mampu menimbulkan semangat serta rasa ingin tahu guru untuk mengexplorasi dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Harapan kita kedepan Sertifikasi tidak hanya merupakan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan guru tapi terlebih lagi benar-benar dapat meningkatkan kompetensi guru dan mutu pendidikan kita.
B.Dampak pemberian Sertifikasi terhadap Kinerja Guru
Jika dilihat dari Undang-Undang Guru dan Dosen bahwa sertifikasi merupakan pengakuan pemerintah kepada guru akan keprofesionalannya nampaknya belum terealisasi dengan benar,karena guru yang disertifikasi belum bisa dikatakan sebagai pendidik profesional.Guru yang mendapat sertifikasi dituntut untuk membawa perubahan yang positif dalam proses pembelajaran di kelas dan dapat menjadi contoh bagi guru yang lain di satuan pendidikan tempat guru tersebut menjalankan tugasnya.Pendidikan yang diterima guru pada kegiatan PLPG belum diaplikasikan dengan baik ketika guru tersebut kembali kesekolah masing-masing.Hal ini dapat dilihat dibeberapa sekolah belum adanya perubahan mengajar yang signifikan sebelum dan sesudah guru mendapat sertifikasi,belum ada metode,strategi,bahkan penggunaan media pembelajaran yang efektif dalam pembelajaran.Kita dapat melihat dibeberapa satuan pendidikan dimana media pembelajaran berupa KIT pembelajaran dari tahun ketahun tidak tersentuh untuk digunakan dalam kegiatan belajar.Kegiatan PLPG belum mampu mendobrak kebiasaan lama sang guru dan belum mampu menimbulkan semangat serta rasa ingin tahu guru untuk mengexplorasi dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Harapan kita kedepan Sertifikasi tidak hanya merupakan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan guru tapi terlebih lagi benar-benar dapat meningkatkan kompetensi guru dan mutu pendidikan kita.
1 comments:
Sertifikasi , yess
Post a Comment