Sunday, 4 December 2016

PENGAJUAN NUPTK BARU DAN NON AKTIF NUPTK

PENGAJUAN NUPTK BARU:
1.FC Ijazah S1 di legalisir Perguruan Tinggi,
2.FC Keterangan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT (dari Perguruan Tinggi),
3.FC SK GTY minimal 2 tahun berturut di Legalisir oleh Yayasan, didukung dengan SK Pembagian dan Surat Aktif Tugas tiap Semester di legalisir oleh Kepala Sekolah.
4.FC semua dikumen yang di Unggah diaplikasi pengajuan.

NB:
1.pengajuan melalui aplikasi http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan login Operator sekolah;
2.pengajuan dapat dilakukan oleh operator sekolah jika sudah ditentukan PUSAT pada kategori CALON PENERIMA.

0 comments:

Post a Comment

by : 2008