Wednesday, 7 September 2016

BAGI GURU NON PNS DIKDAS (SD dan SMP) dan DIKMEN (SMA dan SMK) Tahun 2016

bagi guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat menerima Tunjangan Profesi tahun 2016 (sudah mempunyai SK Dirjen) namun belum dibayarkan oleh Pusat akibat belum ada nomor rekening di SK atau akibat Rekening Tidak aktif agar segera melapor ke Dinas, dengan membawa:
1.rekening yang masih aktif,
2.rekening lama yg tidak aktif lagi,
3.SKTP/SK Dirjen Tahun 2016,

untuk dikmen silahkan klik dibawah ini:
----> UNDUH SURAT

0 comments:

Post a Comment

by : 2008