Wednesday, 15 May 2013

GURU TDK LULUS UKA DAN TDK LULUS PLPG 2012

Berdasarkan surat PSDMPK dan PMP No.0712 /J2/LL/2013, Tanggal 12 Januari 2013 bahwa:
Peserta sertifikasi guru yang tidak lulus PLPG tahun 2012, guru yang lulus dan tidak lulus diklat pasca UKA akan diproses menjadi peserta PLPG tahun 2013 setelah selesai proses Uji Kompetensi 2013.
LIHAT DATA DI BAWAH INI:
Peserta TDK LULUS UKA 2012 dan TDK LULUS PLPG 2012
JIKA BELUM ADA TERDAFTAR PADA DATA DIATAS.
maka harap melapor ke Kecamatan JIKA (SD), KEPSEK JIKA (SMP/SMA/SMK)

5 comments:

zakie wahidotomo said...

jadi pak yang sudah lulus pasca uka harus mengdikuti uji kompetensi 2013 lagi pak. mohon arahannya

Mas Bobo said...

Tata cara untuk pelaporan mengenai keterangan bagi tidak lulus uka dan pelaporan mengenai status sudah sertifikasi bagaimana pak?

m.iqbal said...

maaf pak...gimana ya..dengan guru yang berada di naungan Kemenag, tolonglah .. guru swasta ini yang cuma dapat 150 ribu/bulan, itu pun harus nunggu 3 bulan, pengabdian tak bisa menunggu!, cari infonya gimana ya???

Blog Sergur Deli Serdang said...

@isa, jika SD ->kepsek -> UPT ->Kab.
jika SMP/SMA/SMK ->kepsek ->kab.

@iqbal, maaf kami blm bs bantu karn guru naungan kemenag adalah wewenang kemenag

Unknown said...

Pak, Saya sudah melihat data Peserta TDK LULUS UKA 2012 dan TDK LULUS PLPG 2012 dan pada kolom "status" masih kosong, sesuai dengan keterangan yang di berikan bahwa jika KOLOM "Stastus" masih KOSONG, artinya data anda akan dihapus, karena itu SEGERA melapor. Maksud melapor disini adalah melaporkan kemana ya pak? apakah sama dengan jawaban untuk Bapak Muhammad Isa.. Terima kasih

Post a Comment

by : 2008